LAMONGAN | MDN – Misteri keberadaan satu unit sepeda motor yang sempat menggegerkan lingkungan MA Ma’arif Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, akhirnya terkuak. Kendaraan roda dua yang ditinggalkan begitu saja oleh seorang pria misterius tersebut kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Peristiwa ini bermula saat seorang pria tak dikenal memarkirkan Honda Vario 125 bernomor polisi S 5933 EK di halaman sekolah. Saat ditegur oleh salah seorang guru, pria tersebut justru panik dan melarikan diri ke arah kebun tebu, meninggalkan sepeda motor beserta sebuah tas.
Merasa curiga, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangbahu. Polisi yang bergerak cepat langsung memeriksa tas yang tertinggal dan menemukan dokumen penting berupa STNK serta KTP.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa dari hasil pelacakan identitas, pemilik motor tersebut diketahui bernama Yudi Hermanto (32), seorang warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polsek Kenduruan Polres Tuban untuk melacak keberadaan keluarga yang bersangkutan,” ujar Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Langkah responsif tersebut membuahkan hasil. Ibu kandung Yudi, didampingi oleh personel Polsek Kenduruan, mendatangi Mapolsek Kembangbahu dengan membawa bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk mencocokkan data kendaraan.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, terungkap fakta memilukan di balik aksi nekat Yudi. Pria berusia 32 tahun tersebut diduga kuat sedang mengalami depresi berat dan linglung setelah ditinggal oleh sang istri. Hal ini disinyalir menjadi penyebab dirinya bertingkah tidak wajar hingga meninggalkan kendaraannya di Lamongan.
Setelah seluruh proses verifikasi administrasi rampung dan dinyatakan valid, petugas Polsek Kembangbahu langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada ibu kandung Yudi.
Ipda M Hamzaid menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang temuan ini dilakukan secara cermat dan tanpa dipungut biaya, sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.
“Setiap barang temuan wajib melalui proses identifikasi dan verifikasi yang ketat. Setelah dipastikan legalitas dan kepemilikannya, kendaraan langsung kami serahkan kepada keluarga yang berhak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Hamzaid. [J2]








