“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” katanya.
Keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September. Pasal 4 soal pemberantasan KKN bagi pejabat negara itu secara eksplisit menuliskan nama Soeharto.
Setelah lengser, Soeharto pernah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tujuh dana yayasan sosial. Ketujuh yayasan itu adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Perkara ini diusut Kejaksaan Agung yang menduga nilai korupsinya mencapai R 1,7 triliun.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3) pada 2006 sesuai Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut bahwa penuntut umum bisa menghentikan penuntutan jika tidak cukup bukti, peristiwa yang disangkakan bukan pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Selain itu, Soeharto meninggal pada 2008.
“Jadi (perintah TAP MPR) sudah dilaksanakan, dendam apalagi yang harus kita pertahankan,” ujar Bambang. [Red]#VOA









