“Tentu tidak serta merta dicabut karena alasan sudah meninggal. Pertanggungjawaban dengan meletakkan nama, apalagi nama pemimpin, itu merupakan salah satu upaya agar ada mekanisme kontrol terkait calon pemimpin yang akan datang, bahwa pemimpin yang akan datang tidak boleh melakukan satu pelanggaran, apalagi pelanggaran yang menyebabkan kerugian ekonomi negara,” ujar Dimas.
Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut, lanjut Dimas, juga diiringi dengan munculnya wacana untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang sempat beberapa kali sempat digulirkan. Hal ini, lanjutnya, tentu semakin mengafirmasi bahwa pencabutan tersebut memang disinyalir untuk memuluskan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden kedua itu.
Momentum “diputihkannya” nama Soeharto, menurutnya, perlu dikritisi, apalagi dengan mempertimbangkan fakta bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Soeharto.
Ia menegaskan, jangan sampai penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR No. XI/MPR/1998 didasari oleh konflik kepentingan yang dimiliki oleh Prabowo untuk sebisa mungkin memperbaiki citra dirinya dan andil keluarga Cendana atas kontribusi mereka terhadap sejarah kelam Orde Baru sebelum Prabowo dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Direktur Imparsial, Ardimanto. Menurutnya apa yang dilakukan MPR, bukan hanya sekedar menghilangkan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut, tetapi juga menghapus sejarah kelam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang pernah terjadi di Indonesia yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroninya.
“Penghapusan nama Soeharto itu mencerabut akar TAP MPR itu sendiri. TAP MPR itu sampai muncul itu adalah praktek gurita korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroni nya. Untuk itu Gerakan Reformasi 98 mengeluarkan TAP MPR tersebut untuk Indonesia bebas dari korupsi. Tuntutannya adalah mengusut tuntas korupsi yang terjadi pada masa orde baru,” ujarnya.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan usulan penghapusan nama Soeharto tersebut karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.









