Kurang dari 24 jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penusukan di Pamekasan destaraNovember 23, 2023 Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. [Hen/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 310 Pos terkait47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke PolisiDugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan PenyelidikanDiduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak BelurAksi Brutal Terekam Kamera, Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar Perguruan Silat