Kurang dari 1X24 jam Polres Kediri berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan DN_1Desember 6, 2024 “Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana tegas Kapolres Kediri.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,352 Pos terkaitKades Tirak Hanya Lantik Dua Perangkat, Posisi Sekdes Ngawi Masih Menggantung Buntut Putusan PTUNSambut HUT TNI ke-81, Kodim Ngawi Gelar Bakti Sosial Donor DarahKapolres Ngawi Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Cepat, Posko Darurat Resmi Didirikan 5 Tag Kuat untuk GRespon Cepat Polsek Geneng Ngawi Amankan dan Kembalikan Motor Warga Tanpa Dipungut BiayaDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Triwulan