Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.








