Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jl Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Pihak kepolisian mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh. “Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

AKP Afandy juga mengingatkan seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan raya, terutama saat menyeberang atau berbelok, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masih kata AKP Afandy, agar masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan dan segera melaporkan jika melihat kejadian serupa. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi nyawa,” ajak Kasat Lantas Polres Kediri Kota

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa polisi akan selalu berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Afandy Dwi Takdir. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *