“Selanjutnya KPU bersama badan adhoc akan memberikan layanan pindah pilih. Layanan yang diberikan pada pemilih yang sudah tercatat di DPT, tetapi pada hari H pelaksanaan tidak bisa menggunakan hak pilihnya d TPS setempat karena ada kendala. Harapannya masyarakat yang memiliki hak pilih bisa tetap menggunakan pilihnya nanti di tanggal 27 November 2024,” jelas Nia. [Red/Yud]
KPU Kota Kediri Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 222.265 Pemilih








