Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy menilai penetapan ini sebagai pembunuhan karakter dan upaya kriminalisasi. “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi,” ujarnya.
Ronny mengatakan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU yang juga menjerat Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses persidangan hingga tingkat kasasi, tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap itu.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku tidak terlalu terkejut mendengar kabar tersebut karena sudah beredar informasi mengenai ada beberapa tokoh PDIP yang sedang dibidik oleh aparat penegak hukum.
Dia mendengar informasi penetapan Hasto sebagai tersangka disebabkan posisi PDIP yang oposisi, khususnya dulu oposisi terhadap Presiden Joko Widodo. Selain itu, menurutnya, ada keinginan kuat untuk menggeser Hasto dari jabatan sekretaris jenderal PDIP, terutama menjelang Kongres PDIP bulan depan.
“Kalau kemudian ada penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini, mungkin itu memberi semacam sinyal yang kuat atas informasi-informasi yang beredar di tengah masyarakat soal kemungkinan adanya kriminalisasi terhadap aktor di PDIP yang dianggap vokal sebelumnya terhadap Pak Jokowi dan mungkin terhadap Pak Prabowo sebagai presiden yang berkuasa saat ini,” tuturnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut diantaranya anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun masiku saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di LP Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. [Red]#VOA








