KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Capres PDIP, Ganjar Pranowo (foto: dok).

Setyo menyebutkan dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan dan Agustiani berasal dari Hasto. Mulai proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, menurut Setyo, Hasto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DPI dalam memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 bersama Agustiyani terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata Setyo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sebuah acara di Jakarta, pada 18 April 2019 (foto: dok).
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sebuah acara di Jakarta, pada 18 April 2019 (foto: dok).

Selain itu, lanjutnya, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan pada 8 Januari 2020, ketika terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelepon Masiku. Hasto menyuruh Masiku merendam telepon selulernya dan segera melarikan diri.

Kemudian pada 6 Juni lalu, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan seorang pegawainya untuk menenggelamkan telepon seluler miliknya tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Masiku dan memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya dan keterangan yang tidak memojokkan Hasto.

Setyo mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku. Dia mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Setyo menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto.

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” tegas Setyo.

Pada kesempatan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Agung Rahayu belum bisa memastikan kapan KPK akan menahan Hasto. Dia menambahkan seusia standar prosedur operasi, KPK akan mencegah Hasto berpergian ke luar negeri. Menurutnya pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Hasto akan berlaku sampai enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

“(Yaitu) pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto), terhadap orang-orang yang memang berkaitan dan kita duga dia memiliki informasi. Akan menyulitkan apabila dia berada di luar negeri. Pencekalan serta merta kita lakukan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *