KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Capres PDIP, Ganjar Pranowo (foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/12) menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan kasus suap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang dilakukan Harun Masiku dan Saiful Bahri. Harun Masiku kini menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Dalam kasus ini, komisi antirasuah tersebut telah menetapkan empat, yakni Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani pada 8 Januari 2020. Tiga dari empat tersangka itui sudah menjalani proses hukum. Namun saat melakukan penyidikan dan berupaya mencari Harun yang buron, kata Setyo, KPK menemukan bukti adanya keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Setyo menguraikan Hasto menempatkan Harun pada daerah pemilihan di Sumatera Selatan, padahal Masiku berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam pemilihan anggota DPR pada 2019, Masiku hanya mendapat 5.878 suara, sedangkan calon anggota legislatif PDIP lainnya yang bernama Rizki Aprilia mendapat 44.402 suara.

Sesuai aturan, seharusnya yang menggantikan anggota DPR dari PDIP, Nazaruddin Kiemas, adalah Rizki. Namun Setyo mengatakan Hasto berusaha memenangkan Masiku. Hasto kemudian mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung dan menandatangani surat bertanggal 5 Agustus 2019 mengenai pelaksanaan putusan judicial review dari Mahkamah Agung. Tapi KPU menolak melaksanakan putusan judicial review tersebut. KPU lalu meminta fatwa kepada Mahkah Agung terkait hal ini.

Selain itu, Hasto juga berupaya agar Rizki mau mengundurkan diri sehingga bisa digantikan oleh Masiku tapi Rizki menolak. Hasto juga pernah menyuruh Saiful Bahri untuk menemui Rizki di Singapura dan meminta dia mundur, namun lagi-lagi ditolak.

Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Rizki Aprilia. Hasto lantas meminta Rizki mundur sehabis dilantik.

Karena tidak juga berhasil, lanjut Setyo, Hasto bekerjasama dengan Masiku, Saiful Bahri, dan DPI melakukan upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta dia memenuhi dua usulan Hasto terkait keanggotaan di DPR, yaitu Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalimantan Barat dan Masiku dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *