“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” katanya seperti dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (14/8).
Kemudian, Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri segera dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.
Penolakan atas aturan itu juga datang dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh turut mengirimkan delegasi putri yaitu Dzawata Maghfura Zuhri sebagai anggota Paskibraka Nasional 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bahkan meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.
“Kami minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (14/8).
Kemudian, Pemerintah Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal di mana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. [Red]#VOA









