Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes

  • Whatsapp
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin kritisi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan rumah ibadah. Namun organisasi masyarakat madani memuji langkah berani menteri agama tersebut.

DN – Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama guna mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Dalam rancangan itu, pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan satu rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama di daerah setempat saja, dan tidak lagi memerlukan lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengkritisi perubahan aturan itu. Ia mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak begitu saja mencoret keterlibatan FKUB dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah karena rekomendasi FKUB tersebut merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis agama yang diakui di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Agama Mariana Hasbie menjelaskan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini telah dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah yang dinilai sejumlah pihak “banyak kendala di lapangan.”

Kementerian Agama, tambah Mariana, telah memulai kajian tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dari berbagai forum diskusi, raker dan kajian itu disusunlah draf rancangan perpers tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *