Kompolnas RI Apresiasi Polresta Malang Kota Tanganani Kasus Bocah yang Disiksa Keluarganya

  • Whatsapp

DN mengalami kekerasan yang cukup parah, mulai dari pemukulan benda tumpul, benda tajam, penyiraman air panas hingga hampir di gantung oleh sang ayah.

Saat ini, Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan ini, diantaranya ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban dan nenek tiri korban.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kelima tersangka saat ini telah mendekam dipenjara sembari menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *