Jumlah kehadiran rapat paripurna itu hanya sekitar 30 persen dari total 575 orang anggota DPR RI. Padahal, persyaratan kuorum rapat paripurna adalah 50 persen plus 1.
Dasco mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengatakan jika sampai 27 Agustus tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada, pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika tidak ada aturan baru, pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku. Kita berharap semuanya menghindari disinformasi dan fitnah yang menimbulkan keributan. Aturan yang berlaku terakhir MK, posisi kita sama tentang itu,” kata Hasan dalam pernyataannya, Kamis (22/8).
Massa Bertahan, Jebol Pagar DPR
Meski rapat paripurna batal, belum jelas apakah para anggota DPR akan melanjutkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Massa sempat menyuarakan, “Jangan mudah percaya” saat perwakilan DPR mengaku ‘tak ada pengesahan revisi UU Pilkada’ kepada demonstran di depan Kompleks MPR/DPR.
Dari laporan sejumlah media, menjelang sore, massa berhasil menjebol masuk gerbang depan DPR di jalan Gatot Subroto. Massa juga mulai bentrok dengan para petugas keamanan yang dikerahkan ke sekitar kompleks DPR/MPR.
Tayangan laporan Kompas TV tampak demonstran mulai melempari petugas keamanan yang berjaga di balik gerbang DPR/MPR.
Kantor berita Reuters melaporkan polisi menembakkan meriam air ke arah para demonstran menjelang pukul 17.00. [Red]#VOA








