JAKARTA | DN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi menyusul pembatalan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Politisi dari Faksi Gerindra itu menyebut proses pembahasan revisi UU Pilkada harus melalui tahapan yang diatur tata tertib DPR.
“Karena pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, maka yang berlaku keputusan MK, judicial review (pengujian UU) yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Sufmi saat berbicara dalam konferensi pers di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dia menegaskan revisi UU Pilkada masih akan terus dikaji dalam periode ke depan, untuk “menyempurnakan pelaksanaan pilkada.”








