Baihaki Akbar, salah satu wali murid yang merasa keberatan dengan iuran tersebut, menanyakan dasar hukum pungutan ini kepada kepala sekolah SDN IV Made Lamongan. Namun, kepala sekolah tidak mampu menjabarkan dasar hukumnya dan hanya menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada dalam SK Bupati.
“Jadi kami menerapkan hal tersebut, memang betul, karena sudah ada aturan dari SK Bupati Lamongan untuk menarik anggaran kepada setiap siswa kami,” tandas kepala sekolah SDN IV Made Lamongan saat ditemui di ruangannya.
Mendengar jawaban tersebut, masyarakat menilai bahwa dunia pendidikan di Lamongan sedang tidak baik-baik saja. Pungutan liar tidak hanya terjadi di SDN, tetapi juga sudah merambah ke jenjang SMP.








