Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

  • Whatsapp

PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar surat administrasi. Itu sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan aset didok, tidak ada alasan untuk salah arah.

PJI tidak ingin nanti setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya”, Boechori menegaskan sikapnya.
Jurnalis senior itu melanjutkan dengan pertanyaan retoris bernada oratoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”
PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *