Dalam surat disampaikan batas sikap PJI secara tegas;
UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.
Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.
Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.
Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.
Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya”, tegas Hartanto.
Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.








