4. Hukum Berat Penyalahguna Hukum:
Ini poin krusial yang wajib diakomodir. Jika ada penyidik, jaksa, atau hakim yang sengaja merekayasa bukti atau menyita aset secara semena-mena demi motif politik dan pemerasan, wajib dijatuhi hukuman pidana penjara berat ditambah denda materiil seberat-beratnya. Negara juga wajib membayar ganti rugi otomatis atas kerugian materiil dan nama baik korban dalam waktu singkat akibat salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum..
Undang-undang wajib tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum (due process of law). Harus ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak tak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan formulasi pembatasan kuat, alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat, otomatis gugur. Tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda-nunda.
Rakyat tidak lagi butuh sekadar pidato panjang. Rakyat butuh realiasai. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja! Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tuntas.
Kami tunggu hasil sesuai janji! Paling lambat 15 Desember 2026, dok! Saya minta seluruh anggota PJI ikut proaktif mengawasi dan mengawal.








