Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum! Bukan Tunda UU Perampasan Aset!”

  • Whatsapp

Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya!, bukan mengulur waktu. Kunci mati celah tersebut lewat Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) berlapis!

1. Batasi Subjek Hukumnya:
Kunci undang-undang ini secara mutlak hanya untuk menyasar pejabat/penyelenggara negara dan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2. Tetapkan Batas Nilai Aset yang Tinggi:
Mekanisme perampasan harus dikunci hanya untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas atau berapapun yang disepakati. Batasan ini otomatis mengeliminasi risiko aparat memeras masyarakat kecil.

3. Lindungi Pihak Pihak Beriktikad Baik;
Koruptor sering mencatut KTP warga awam sebagai nominee. Undang-undang wajib memberikan hak sanggah yang cepat dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset wajib dijelaskan secara tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *