Menurutnya pemerintah dan pihak yang berwenang perlu memberikan penjelasan kepada guru-guru, baik dalam bentuk sosialisasi atau pelatihan-pelatihan, untuk menyadarkan bahwa tidak boleh lagi ada cara-cara mendisplinkan anak dengan menggunakan kekerasan, apapun itu bentuknya baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.
Dia menilai kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah cukup bagus tetapi sayangnya Permendikbud ini hanya menaungi sekolah-sekolah di bawah Kementerian Pendidikan. Sementara kekerasan yang juga banyak terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama tidak bisa diterapkan peraturan tersebut. Untuk itu perlu adanya peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan presiden, baik dalam bentuk keputusan presiden maupun imbauan ke departemen-departemen yang ada.
“Yang artinya secara nasional kita membutuhkan kebijakan yang dapat menaungi, melindungi anak-anak di dalam satuan pendidikan di luar Kemendikbud ini. Mungkin akan lebih efektif kalau pencegahan dan penanganan kekerasan itu kebijakannya ditandatangani oleh presiden. Jadi ini berlaku secara nasional di semua lembaga pendidikan baik itu di Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama maupun di kementerian-kementerian yang lain juga,” ujarnya.
Kemendikbudristek Buat Satgas Pencegahan
Kepala Pusat Prestasi Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengakui pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) masih belum cukup jika tidak berperan optimal. Dampak kekerasan tidak hanya mengancam siswa, tetapi juga semua komunitas pendidikan.
Berbagai modul pelaksanaan tugas dan fungsi anti kekerasan telah disiapkan oleh Kemendikbudristek melalui berbagai program, baik daring maupun luring dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Pemerintah daerah juga didorong untuk gencar menguatkan fungsi tim dan satgas. [Red]#VOA








