Oleh karena itu, lanjut Retno, perlu ada screening berkala terhadap guru-guru untuk melihat kesehatan mental mereka. Jika ada diindikasi ternyata memiliki gangguan kesehatan mental maka pemerintah daerah dapat merujuk ke rumah sakit daerah atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk proses pemulihan psikologi.
FSGI mencatat kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, mencapai 36 kasus. Kasus-kasus kekerasan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di sekolah atau melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani pihak kepolisian. Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik.
Kebanyakan kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs, yakni 36 persen, disusul SMA (28 persen) SD/MI (33,33 persen) dan SMK (14 persen). Dari jumlah tersebut 66,66 persen terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33 persen terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemenag.
Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%) : Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).
Pengamat: Pemerintah Harus Pegang Peranan
Pengamat pendidikan dari Yayasan Cahaya Guru, Lisin M. Mukhlisin melihat di beberapa daerah, kekerasan merupakan alat untuk mendidik anak yang menurut bahasa mereka sebagai bentuk “pendisplinan anak”.








