Persoalan ini menempatkan Pemkab Kediri pada posisi dilematis. Daerah dituntut mempercepat pembangunan ekonomi, namun ketika berhadapan dengan otoritas kehutanan, kewenangan berada di pemerintah pusat melalui Perhutani dan kementerian terkait.
Khoirul Anam menambahkan, kasus tersebut mencerminkan belum sinkronnya program pembangunan nasional dengan regulasi sektoral kehutanan. Jika tidak segera ada solusi, bukan hanya Kediri yang berpotensi terdampak, tetapi juga banyak daerah lain dengan wilayah hutan negara.
Di sisi lain, masyarakat desa kini menunggu kepastian. Di balik polemik izin tersebut, tersimpan harapan terhadap peluang ekonomi baru yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan.
“Harapan masyarakat sederhana, ada kepastian. Jangan sampai program untuk rakyat justru terhambat oleh birokrasi,” pungkasnya. [Yud]








