Kondisi ini dinilai menunjukkan rigidnya tata kelola kewenangan antara pusat dan daerah. Aktivis senior Kediri, Khoirul Anam, menilai pendekatan normatif semata berpotensi menghambat kepentingan publik.
“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal. Kalau semuanya mentok di Perhutani, masyarakat yang dirugikan. Seharusnya ada percepatan atau solusi kebijakan jika ini untuk kepentingan umum,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, masyarakat desa sekitar kawasan hutan selama ini justru menjadi kelompok yang paling membutuhkan dorongan ekonomi, sehingga program KDKMP memiliki urgensi tinggi.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Manggis, Vina. Ia menyebut pemerintah desa hanya dapat menunggu karena kewenangan sepenuhnya berada di Perhutani dan kementerian.
“Kami tentu mendukung karena manfaatnya besar bagi warga. Tapi kami tidak punya kewenangan selain menunggu keputusan dari atas,” ujarnya.








