Kasus Pengeroyokan Menimpa Warga Setro, Berhasil Diungkap Polsek Menganti

  • Whatsapp
Kasus Pengeroyokan Menimpa Warga Setro, Berhasil Diungkap Polsek Menganti

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” punkasnya.[Sghan]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *