Kasus Pengeroyokan Menimpa Warga Setro, Berhasil Diungkap Polsek Menganti
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” punkasnya.[Sghan]