Kasus Dugaan Kecurangan BBM, SPBU Perak Jombang Jalani Pembinaan Dua Pekan

  • Whatsapp

JOMBANG | DNPT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menghentikan sementara penyaluran BBM jenis Pertalite di SPBU 54.614.27 Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penghentian dilakukan selama dua pekan sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran standar pelayanan oleh oknum operator SPBU.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area dispenser Pertalite di SPBU tersebut dipasangi spanduk bertuliskan “SPBU Sedang Dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga”. Akibatnya, jalur pengisian BBM untuk kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat digunakan sementara waktu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen bernama Warlok mengaku dirugikan saat melakukan pengisian Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina pada Senin, 11 Mei 2026 sore. Ia menyebut telah melakukan pembayaran senilai Rp150 ribu, namun menduga volume BBM yang diterimanya tidak sesuai nominal.

Menurut pengakuannya, proses pengisian dilakukan tanpa mengatur ulang meteran dispenser ke posisi nol karena pengisian dilanjutkan dari kendaraan sebelumnya. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada selisih jumlah BBM yang diterima.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga melalui akun Instagram resmi Regional Jatimbalinus menyampaikan telah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan langsung di SPBU yang bersangkutan pada Kamis, 14 Mei 2026. Pemeriksaan meliputi pencocokan data transaksi digital MyPertamina serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP). Pihak SPBU kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap operator yang terlibat.

Selain itu, SPBU 54.614.27 Perak juga dikenai surat teguran resmi serta pembinaan berupa penghentian penyaluran Pertalite selama dua minggu. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

Pertamina menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan konsumen. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan penyimpangan layanan BBM melalui Pertamina Contact Center 135.

Di sisi lain, unggahan video terkait kejadian ini di media sosial TikTok menuai perhatian publik dan memicu ribuan komentar. Sejumlah warganet mengaku pernah mengalami kejadian serupa di lokasi yang sama, termasuk keluhan mengenai antrean panjang serta keterbatasan jalur pengisian.

Praktik pengisian BBM tanpa mengatur ulang dispenser ke angka nol diketahui melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2021 serta SOP Pertamina, yang mewajibkan setiap transaksi dimulai dari posisi nol demi menjamin keakuratan takaran.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Jombang juga menyampaikan bahwa operator yang bersangkutan telah diberhentikan oleh pihak SPBU dan dikenai sanksi internal.

Hingga berita ini diturunkan, layanan pengisian Pertalite di SPBU 54.614.27 Perak masih belum beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [STS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *