KASUM Tagih Janji Komnas HAM Soal Munir

  • Whatsapp
Peringatan wafatnya aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, 7 September 2007. (Foto: Crack Palinggi/Reuters/Arsip)

Penyelidikan masih berjalan

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan secara umum proses penyelidikan kasus pembunuhan Munir masih berjalan namun ada prosedur yang harus dijalani secara cermat dan tidak dapat diinformasikan kepada publik.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Oleh karena itu, pernyataan dari ketua tim (penyelidikan Komnas HAM) target penyelesaian penyelidikan tim Munir hingga akhir 2023 belum dapat dituntaskan,” ujar Saurlin.

Saurlin menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup akan dilanjutkan pada Januari.

Menurut Saurlin, target penyelidikan kasus Munir rampung akhir tahun ini diputuskan oleh pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya, dan pimpinan Komnas HAM periode sekarang diwajibkan untuk melanjutkan keputusan tersebut.

Munir Diracun Arsenik

Aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib, berada dalam kondisi sehat saat meninggalkan Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia 974 menuju Amsterdam dengan singgah di Singapura. Ia mengerang kesakitan selama dalam perjalanan ke Amsterdam dan meregang nyawa dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena senyawa arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Pengadilan juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Iwan Setiawan, karena dinilai menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara BIN. Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa, meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan.

Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, supaya tidak dianggap sebagai kasus kriminal biasa yang penyelidikannya bisa kedaluwarsa. [Red]#VOA