KASUM Tagih Janji Komnas HAM Soal Munir
Menurut Usman, undang-undang telah mengamanatkan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro yustisia yang benar dan adil terhadap kasus pembunuhan Munir.
“Sayangnya dari sudut pandang kerangka waktu itu saja, kita melihat penyelidikan (perkara pembunuhan Munir) ini terus tertunda. Kami khawatir penundaan ini benar-benar berakibat negatif dan mencerminkan akhir dari penyelidikan kasus ini yang mengalami kebuntuan,” katanya.
Selain kerangka waktu, dia mengharapkan proses penyelidikan pro yustisia kasus pembunuhan Munir memberikan terobosan untuk investigasi yang lebih dalam lagi, terutama untuk mengaktifkan proses hukum sebelumnya pasca pembebasan mantan deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bivitri: Ini soal keadilan
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa waktu 19 tahun sejak Munir dibunuh adalah periode yang terlalu lama bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dia menekankan meramaikan kembali kasus pembunuhan Munir ini tidak ada kaitannya dengan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Ini bukan soal argumen lima tahunan. Ini sesuatu yang harus kita catat bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak selesai selama orang yang menyuruh itu belum diadili,” ujarnya.








