Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Samsat Bebas Pungli

  • Whatsapp

Hari pertama pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini sangat diminati masyarakat. Kebijakan pemutihan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 menawarkan pembebasan berbagai beban pajak, termasuk Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penghapusan denda SWDKLLJ.

AKP Afandy menyatakan, “Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan optimal di awal pelaksanaan pemutihan pajak. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pungutan liar atau kendala signifikan, dan kami juga telah mengarahkan petugas Samsat untuk menyediakan makanan dan minuman agar tetap bugar dalam melayani wajib pajak.” Ratusan warga yang memanfaatkan program pemutihan menyambut baik kesiapan layanan Samsat Kota Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *