Karburator Meledak! Supra Fit Terbakar di Jalan Raya Ngawi–Solo

  • Whatsapp

Polsek Kedunggalar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemilik kendaraan wajib memastikan kelayakan teknis dan laik jalan sebelum digunakan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  • Jika kebakaran disebabkan oleh kelalaian dalam perawatan sistem bahan bakar, maka dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai KUHP Pasal 188 tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika menimbulkan kerugian besar.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan, terutama sistem karburator dan bahan bakar, sebelum melakukan perjalanan.

“Terima kasih pak polisi, kami selamat. Matur suwun Polres Ngawi,” ucap Hendriawan, didampingi istrinya, dengan mata berkaca-kaca. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *