Dalam mediasi tersebut, berbagai permasalahan dan ketidaksepakatan antara pihak terlibat berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan negosiasi.
“Setelah mendengarkan semua pihak dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, diputuskan bahwa pemenangnya adalah ibu Saining, terhadap tergugat Bpk Samsiadi dan anaknya kalah dalam gugatan.”








