Selain memperkuat sistem layanan kepolisian yang terintegrasi, Polri juga tengah mengembangkan konsep smart city yang berfokus pada keselamatan lalu lintas di sejumlah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih modern dan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengumumkan pengaktifan kembali fungsi Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tertanggal 21 September 2025. Pamapta memiliki tugas pokok mulai dari menerima laporan pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), menangani perkara ringan, hingga menjalankan pengendalian operasional harian.








