Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, jelas AKBP Bramastyo
Pimpinan Polri telah melakukan langkah langkah Sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota ( Berita) Polres Kediri Kota dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, terang AKBP Bramastyo Priaji
Masih kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini sebagai introspeksi diri dan cerminan, Berusahalah menjadi pribadi lebih baik dalam menjalankan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku








