Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Syaratnya Ketat

  • Whatsapp
Lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Penambang ilegal bekerja di tambang timah terbuka di Pulau Bangka, 24 September 2013. (Foto: Reuters)
Penambang ilegal bekerja di tambang timah terbuka di Pulau Bangka, 24 September 2013. (Foto: Reuters)

“Sejauh ini, hampir lima juta hektare konsesi pertambangan batu bara di Indonesia, hampir dua juta hektare dari konsesi itu ada di dalam kawasan hutan, dan belum pernah ada upaya pemulihan lingkungan secara serius akibat pemberian izin-izin ini. Yang terjadi adalah semakin masifnya dampak kerusakan lingkungan akibat pemberian izin-izin tambang tersebut,” ungkap Fanny ketika berbincang dengan VOA.

Menurutnya, jika izin usaha pertambangan, khususnya di wilayah tambang batu bara, diserahkan kepada ormas maka kebijakan ini akan menjadi sebuah justifikasi dari pemerintah untuk melanjutkan proses perusakan lingkungan dengan berlindung di balik nama ormas-ormas tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kalau kemudian ormas-ormas ini hanya dijadikan bemper dari pembenaran pemberian izin tambang, dikhawatirkan bahwa kalau terjadi konflik sosial antara masyarakat yang merasa dirugikan dari kerusakan wilayah itu, yang kemudian mendapatkan nama buruk adalah ormas-ormas yang mendapat izin pada wilayah itu,” jelasnya.

Lebih jauh Fanny mengungkapkan bahwa ormas-ormas keagamaan tersebut tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjalankan bisnis atau usaha pertambangan. Sehingga ia khawatir, usaha ini akan dikelola sekelompok pihak yang sudah berpengalaman mengerjakan tata niaga pertambangan batu bara.

“Ada kekhawatiran besar adanya penumpang gelap akan bermain di situ dan mereka akan mendapatkan keuntungan karena mereka tidak perlu mengajukan izin lagi, mereka tidak perlu mengikuti lelang, tapi mendapatkan turunan dari pemberian izin dari ormas-ormas ini. Kalau mereka juga masih menggunakan model bisnis tambang as usual yang rentan terhadap perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM, lagi-lagi bempernya adalah ormas-ormas yang mendapatkan izin-izin tambang ini,” tambahnya.

Kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan. (Foto: Antara/Prasetyo Utomo via REUTERS)
Kegiatan pertambangan batu bara di Kalimantan. (Foto: Antara/Prasetyo Utomo via REUTERS)

Menurutnya, sudah semestinya sebuah ormas keagamaan dibiarkan dengan fungsi dan tugas awal yakni menyebarkan ajaran baik kepada masyarakat.

“Kenapa juga harus diberikan kepada ormas keagaman? Kan ormas-ormas ini tidak dibentuk untuk mengelola pertambangan. Mereka itu sudah punya visi dan misi, serta tujuan mulia untuk mengabarkan kebaikan, untuk kemudian membawa misi-misi sosial kepada masyarakat dan mereka dibentuk untuk itu,” ujarnya.