Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Syaratnya Ketat

  • Whatsapp
Lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Fahmy menduga kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye Jokowi agar kelak dirinya bisa dianggap meninggalkan “warisan” yang baik di mata ormas-ormas keagamaan..

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, menurut Fahmy, ormas keagamaan tidak punya kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi pertambangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai “broker” alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta,” ungkap Fahmy dalam siaran pers tertulisnya kepada VOA.

Bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara/Wahyu Putro A via Reuters)
Bekas tambang di Kalimantan Timur, 18 November 2015. (Foto: Antara/Wahyu Putro A via Reuters)

Lebih jauh, Fahmy menjelaskan bahwa sampai detik ini usaha pertambangan di Tanah Air masih berada di wilayah abu-abu yang penuh dengan tindak pidana kejahatan. Maka dari itu, katanya, ketika terjun mengelola bisnis pertambangan, ormas keagamaan secara tidak langsung memasuki wilayah usaha abu-abu, dan bukan tidak mungkin terjerembab ke dalam dunia hitam pertambangan.

“Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 karena lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

Salahi UU, Berpotensi Perparah Kerusakan Lingkungan

Sementara itu Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Fanny Tri Jambore mengatakan kebijakan memberi IUP kepada ormas keagamaan jelas-jelas menyalahi UU. Ia menjelaskan, di dalam UU Minerba disebutkan bahwa pemberian IUP ke badan usaha swasta harus melewati proses lelang bukan dengan proses pemberian prioritas dari pemerintah.

Selain itu, menurutnya, regulasi tersebut seolah-olah menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia. Fanny menilai, upaya pemulihan lingkungan terhadap dampak usaha pertambangan sangat minim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *