JAKARTA | DN – Presiden Joko Widodo angkat bicara setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberi izin usaha pertambangan (IUP). Sejumlah aktivis memprihatinkan kebijakan baru itu.
Menurut Jokowi, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan cukup ketat untuk mendapatkan IUP.
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” ungkap Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
Menurutnya, ormas biasanya memiliki badan usaha lain yang terfokus pada bisnis, dan bisnis yang dimaksud, termasuk usaha pertambangan,
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberi (IUP), bukan ormasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi ini tertera aturan baru yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Secara detil, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Ekonom: Potensi Konflik Kepentingan Tinggi
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan kebijakan tersebut lebih mencerminkan kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi.








