Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Syaratnya Ketat

  • Whatsapp
Lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA | DN – Presiden Joko Widodo angkat bicara setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberi izin usaha pertambangan (IUP). Sejumlah aktivis memprihatinkan kebijakan baru itu.

Menurut Jokowi, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan cukup ketat untuk mendapatkan IUP.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” ungkap Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Timur, Rabu (5/6).

Presiden Jokowi Optimis bisa mulai Berkantor di IKN pada Juli mendatang. (Biro Setpres)
Presiden Jokowi Optimis bisa mulai Berkantor di IKN pada Juli mendatang. (Biro Setpres)

Menurutnya, ormas biasanya memiliki badan usaha lain yang terfokus pada bisnis, dan bisnis yang dimaksud, termasuk usaha pertambangan,

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberi (IUP), bukan ormasnya,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi ini tertera aturan baru yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Secara detil, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ekonom: Potensi Konflik Kepentingan Tinggi

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan kebijakan tersebut lebih mencerminkan kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *