Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 ke depannya adalah:
1. Wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
2. Pada periode 25 September hingga 23 November 2024, kedua pasangan calon harus melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai tahapan yang telah ditetapkan [Red]








