Jelang Nataru, BPOM Temukan 86 Ribu Produk Pangan Tidak Sesuai Ketentuan

  • Whatsapp
Seorang pria berbelanja di supermarket anak perusahaan jaringan supermarket Prancis Carrefour di Jakarta, 4 November 2009. (Foto: Ilustrasi/AFP)
Jelang Nataru, Bpom Temukan 86 Ribu Produk Pangan Tidak Sesuai Ketentuan 2
Masyarakat mengenakan masker pelindung saat berbelanja di Food Hall Supermarket di tengah merebaknya COVID-19 di Jakarta, 2 Juli 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Rizka menjelaskan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan serentak yang dilakukan 76 Unit Pelaksana Teknis BPOM dari 1 Desember hingga 21 Desember 2023. Adapun jumlah sarana yang diperiksa mencapai 2.438 sarana yang terdiri dari ritel modern, ritel tradisional, distributor, importir, dan e-commerce.

“Hasil pemeriksaan [menemukan] terdapat 731 sarana yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wilayah penemuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan tersebar di berbagai wilayah. Produk yang berada dalam kategori tidak memiliki izin edar impor ditemukan di Jakarta, Tarakan, dan Batam, sementara sejumlah produk yang telah kedaluwarsa tampak masih dijual di wilayah seperti Kabupaten Belu, Ambon, dan Sumba Timur. Sedangkan produk yang dalam kondisi rusak beredar di Belu, Manokwari, dan Pangkal Pinang.

Sementara untuk pengawasan melalui siber, BPOM menemukan 17.042 tautan yang menjual produk pangan tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar. BPOM telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain dengan melakukan pembinaan dan peringatan kepada para pelaku usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *