“Kemudian pemberian perintah kepada distributor untuk pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa,” tambah Rizka.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, BPOM dapat memaksimalkan pengawasan dengan memeriksa pasar-pasar tradisional. Sebab, menurut Sri, produk pangan tidak sesuai ketentuan dapat juga beredar di pasar tradisional karena produk pangan tersebut berbeda dengan industri yang sebagian besar mencantumkan masa berlaku.
“Kenapa fokus di retail, harusnya pasar tradisional juga dipantau. Bisa saja membeli di pinggir jalan kemudian kedaluwarsa. Nah ini komplain kemana,” ujar Sri Wahyuni kepada VOA, Jumat (22/12/2023).
Sri Wahyuni menambahkan BPOM juga dapat melanjutkan penelusuran terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan seperti izin edar. Sehingga produsen yang melanggar tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahun mendatang. [Red]#VOA








