Jelang Jokowi Pensiun, Pembebasan Lahan di IKN Belum Tuntas

  • Whatsapp
FILE - Para pekerja terlihat di kawasan inti pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Willy Kurniawan/REUTERS)

Kedua, lanjutnya, karena proses identifikasi dan inventarisasi tanah yang dibebaskan tidak bisa secepat diharapkan pemerintah. Permasalahan lainnya, menuryr Rustanto, adalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Maka dari itu, menurutnya, pemerintah senantiasa memprioritaskan tanah mana yang perlu dibebaskan secara cepat agar mega proyek ini dapat berjalan.

“Jadi itu dulu yang diprioritaskan, karena memang ada beberapa pihak yang belum diganti rugi, tapi pihak-pihaknya bilang OK silahkan dilewati terlebih dahulu, maksudnya silahkan lewat PSN-nya. Jadi itu yang kadang sangat membantu percepatannya. Jadi ada pihak-pihak yang dalam hal ini belum menerima ganti rugi, tapi mereka yang penting ada keyakinan bahwa ada jaminan bahwa mereka akan menerima ganti rugi, karena ya itu, berkali-kali kita sampaikan bahwa untuk PSN ketika pemerintah komitmen untuk membangun PSN ya otomatis lahannya juga harus siap,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

AMAN: Konflik Sosial Pembebasan Lahan di IKN Terjadi

Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur Saidunyi Nyuk kepada VOA mengatakan, masih ada sejumlah permasalahan terkait pembebasan lahan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Ada banyak yang sudah digusur tetapi belum dibayar. Tapi sebenarnya dari AMAN intinya bukan soal bayar membayar, pertama soal bagaimana masyarakat adat di kawasan IKN tidak semestinya juga membayangkan (situasi) transaksional, mereka yang secara turun temurun tinggal di sana. Ada banyak komunitas yang tidak mau dibayar, itu yang menjadi persoalan, tentu ada yang tidak mau dipindahkan dari tempatnya, masa mereka harus harus pergi sementara ibu kota ini kan baru,” ungkap Saidunyi.

Meski begitu, ia tidak menampik ada masyarakat lokal yang terpaksa menerima ganti rugi dari pemerintah untuk kemudian menyerahkan lahannya untuk pembangunan IKN. Menurutnya, mayoritas masyarakat lokal yang menerima ganti rugi bukanlah masyarakat adat yang sudah secara turun menurun tinggal di sana. Sehingga, begitu mereka menerima uang ganti rugi, katanya, mereka kembali ke tempat mereka menetap selama ini.

Menurut Saidunyi, penolakan sejumlah masyarakat adat untuk menyerahkan lahan disebabkan karena mereka tidak tahu harus pergi kemana, dan pihak Otorita IKN juga tidak menyediakan lahan untuk relokasi..