Dosen dan Ketua Laboratorium Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Suhartati, S.H., M.Hum., menyoroti adanya konflik kepentingan terkait pemberian kewenangan oleh Presiden kepada Menteri Investasi. Hal itu karena adanya pertentangan antara kewenangan penerbitan dan pencabutan izin yang diatur dalam Keppres maupun Perpres, dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi serta berpotensi memunculkan praktik korupsi.
“Nanti akan di-trace (dilacak) apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Adakah perilaku koruptif, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tertentu yang kebetulan menjadi pemegang saham dari perusahaan yang berkepentingan dengan jabatan, dan adakah perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Suhartati.
Masyarakat sipil, lanjut Suhartati, dapat mengajukan pengujian melalui mekanisme Mahkamah Agung, terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan di dalamnya. Produk hukum yang dihasilkan, imbuhnya, jangan sampai memunculkan oknum pejabat maupun kelompok yang diuntungkan, dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. [Red]#VOA







