JATAM: Pencabutan Izin Tambang oleh Kementerian Investasi Diduga Sarat Konflik Kepentingan

  • Whatsapp
Sebuah ekskavator sedang menguruk tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Selatan, 8 Februari 2023. (Foto: Adek Berry/AFP)

Dugaan pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ini, menurut Melky, terkait dengan politik balas jasa Presiden Jokowi. Kewenangan besar kepada Bahlil diberikan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola dan mengatur urusan pertambangan. Khususnya melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers mengenai investasi di Rempang. (Foto: Setpres RI)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers mengenai investasi di Rempang. (Foto: Setpres RI)

“Bentuk keterlibatan Pak Jokowi yang secara legal, dalam tanda kutip, ya tentu saja melalui tiga regulasi yang dikeluarkan, yang kalau kita baca secara keseluruhan, semuanya memberikan kuasa, memberikan mandat kepada Menteri Bahlil untuk menata, mengelola, atau mengatur terkait dengan urusan pertambangan yang ada di Indonesia,” tutur Melky.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, mengatakan praktik korupsi politik yang melibatkan perusahaan tambang dengan pejabat berwenang, terbukti merugikan negara dalam jumlah yang besar. Selain kerusakan lingkungan yang terjadi, potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar akibat dugaan permainan dan penerapan tarif perizinan yang diduga masuk ke kantong pribadi.

“Kalau bicara soal berapa sih kerugian negara, saya kira dari tindakan yang model demikian, menurut kami di JATAM itu besar sekali. Dalam artian apa, karena perilaku pencabutan izinnya tebang pilih, rakyat menderita. Kerusakan lingkungan terus terjadi, hampir di seluruh kepulauan, kenapa? Karena Bahlil tebang pilih. Ini yang izinnya dicabut hampir tidak adanya dengan konflik. Hampir tidak ada hubungannya dengan penderitaan rakyat selama ini yang diadvokasi oleh masyarakat sipil. Pulau-pulau kecil terus dikorbankan, kerusakan lingkungan nanti seluruhnya juga akan ditanggung oleh Negara,” kata Muhammad Jamil.

Terkait dengan kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Menteri Investasi Bahlil melalui Keppres dan Perpres, Jamil menyoroti adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan terkait kewenangan mencabut dan mengeluarkan izin usaha pertambangan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Kalau kita cek di Undang-Undang Minerba, sebetulnya Pasal 119 sangat jelas menerangkan soal itu, bahwa yang dapat melakukan pencabutan izin adalah menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi pertambangan, siapa dia? adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi kemudian, tiba-tiba pada tahun 2021, Menteri Bahlil mencabut ratusan izin tambang,” kata Jamil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *