Dugaan pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ini, menurut Melky, terkait dengan politik balas jasa Presiden Jokowi. Kewenangan besar kepada Bahlil diberikan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola dan mengatur urusan pertambangan. Khususnya melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi.
“Bentuk keterlibatan Pak Jokowi yang secara legal, dalam tanda kutip, ya tentu saja melalui tiga regulasi yang dikeluarkan, yang kalau kita baca secara keseluruhan, semuanya memberikan kuasa, memberikan mandat kepada Menteri Bahlil untuk menata, mengelola, atau mengatur terkait dengan urusan pertambangan yang ada di Indonesia,” tutur Melky.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, mengatakan praktik korupsi politik yang melibatkan perusahaan tambang dengan pejabat berwenang, terbukti merugikan negara dalam jumlah yang besar. Selain kerusakan lingkungan yang terjadi, potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar akibat dugaan permainan dan penerapan tarif perizinan yang diduga masuk ke kantong pribadi.
“Kalau bicara soal berapa sih kerugian negara, saya kira dari tindakan yang model demikian, menurut kami di JATAM itu besar sekali. Dalam artian apa, karena perilaku pencabutan izinnya tebang pilih, rakyat menderita. Kerusakan lingkungan terus terjadi, hampir di seluruh kepulauan, kenapa? Karena Bahlil tebang pilih. Ini yang izinnya dicabut hampir tidak adanya dengan konflik. Hampir tidak ada hubungannya dengan penderitaan rakyat selama ini yang diadvokasi oleh masyarakat sipil. Pulau-pulau kecil terus dikorbankan, kerusakan lingkungan nanti seluruhnya juga akan ditanggung oleh Negara,” kata Muhammad Jamil.
“Kalau kita cek di Undang-Undang Minerba, sebetulnya Pasal 119 sangat jelas menerangkan soal itu, bahwa yang dapat melakukan pencabutan izin adalah menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang mengurusi pertambangan, siapa dia? adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi kemudian, tiba-tiba pada tahun 2021, Menteri Bahlil mencabut ratusan izin tambang,” kata Jamil.








