Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal

  • Whatsapp

“Penegakan hukum ini adalah bentuk upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi, pada Jumat (13/6).

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa Polres Ngawi dan Polsek jajaran akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, terlapor dikenai pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *