Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal

  • Whatsapp

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan pengecekan barang bawaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi cairan mencurigakan.

Setelah ditelusuri, cairan tersebut diketahui merupakan arak jowo, jenis miras tradisional yang tidak memiliki izin edar dari pejabat berwenang dan terlapor mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya, yang hendak digunakan untuk konsumsi pribadi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Bringin yang responsif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau mengedarkan miras tanpa izin, mengingat dampak negatifnya terhadap ketertiban umum dan keselamatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *