Ini Pernyataan MDP Pusat, Terkait Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus Dugaan Malpraktik

  • Whatsapp

“Jadi saya sampaikan bahwa saudari teradu ini sesuai dengan standar dalam menjalankan keprofesiannya, dan itu kita sampaikan pada Satu November kepada Polres Ngawi,” tegas anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H.

Hal senada disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr. K , S.I.K., M.Sc.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasatreskrim Polres Ngawi mengatakan bahwa setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan.

“Penyelidikan kami hentikan karena sesuai hasil pemerikasaan tim MDP, pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar, dan ini sudah sesuai prosedur,” kata AKP Joshua.

Sebagai informasi, Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) dari Satreskrim Polres Ngawi, telah diterima pelapor Davin Ahmad Sogyan (28) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada 15 Januari 2025. [*Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *