Ini Pernyataan MDP Pusat, Terkait Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus Dugaan Malpraktik

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Polres Ngawi Polda Jatim yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan malpraktik dokter gigi dinyatakan telah sesuai prosedur dan profesional.

Hal itu sesuai dengan pernyataan dari anggota MDP (Majelis Disiplin Profesi) Pusat, Dr. dr. Prasetyo Edi Sp. BTKV. SubspVE (K), FIATCVS, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

MDP Pusat menyatakan bahwa, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru Nomor 17 Tahun 2023 pasal 304, Menteri telah membentuk Majelis yang bertugas untuk disiplin profesi.

Dr. dr. Prasetyo Edi menjelaskan, menurut Undang – Undang tersebut tugas Majelis Disiplin Profesi atau MDP adalah menerima pengaduan, memproses dan mengeluarkan amar putusan, apakah tenaga Medis maupun tenaga Kesehatan ada pelanggaran disiplin profesi atau tidak.

Tugas ke-2 dari MDP lanjut Dr. dr. Prasetyo Edi adalah sesuai dengan amanat pasal 308 Undang-Undang 17.

“Disebutkan bila ada pelayanan keprofesian yang diduga melanggar pidana, Polisi meminta rekomendasi kepada MDP, berdasarkan atas standar profesi standar pelayanan dan standar operasional prosedur,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi, Kamis (23/1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *