Dr. dr. Prasetyo Edi mengaku MDP telah menerima permintaan rekomendasi dari Polres Ngawi Polda Jatim terkait kasus dugaan malpraktik dengan terlapor dokter gigi, pada 14 Oktober 2024 tahun lalu.
“Untuk menjawabnya, MDP pada tanggal 30 Oktober sudah mengirim tim pemeriksa ke Ngawi, dan pada 1 November 2024 diplenokan di 9 (sembilan) Majelis,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi.
Hasil keputusan yang merupakan hasil pleno dari seluruh MDP di mana diputuskan dipleno tersebut, bahwa teradu (terlapor) dalam menjalankan praktek keprofesiannya, sebagai dokter gigi, sesuai dengan standar.
Standar yang dimaksud lanjut Dr. dr. Prasetyo Edi adalah satu PNPK sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 777 tahun 2022, bahwa teradu (terlapor) telah menjalankan praktek keprofesian yang sesuai standar.
“Terlapor telah melakukan odentektomi pada gigi M3 impaksi level 1A mesioangular, yang merupakan kompetensi dari dokter gigi umum, jadi terlapor telah menjalankan praktek keprofesian yang sesuai standar,” terang Dr. dr. Prasetyo Edi.
Masih kata Dr. dr. Prasetyo Edi, kompetensi ini lebih diperjelas diperkonsil 40 tahun 2015 kompetensinya adalah kompetensi 4, kompetensi mandiri.








