Polri, kata Brigjen Pol. Nurul Azizah, akan menindak siapapun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang, termasuk orang tua, calo, hingga oknum aparat yang membantu memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Jika ada oknum pejabat atau aparat yang terlibat, mereka akan dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus perdagangan orang, termasuk keterlibatan oknum pejabat atau aparat pemerintah.
“Tidak perlu takut, hukum dan negara akan melindungi pelapor. Mari kita bersama-sama memutus rantai perdagangan orang dan memastikan anak-anak kita tidak lagi menjadi korban eksploitasi,” ajaknya.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa media sosial menjadi salah satu sarana utama dalam perekrutan ilegal tenaga kerja, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang minim informasi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam memberikan edukasi terkait bahaya perdagangan orang dan eksploitasi anak.








