Fredy menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. “Kami mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar mematuhi aturan izin tinggal. Kepatuhan adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya deportasi ini, Kantor Imigrasi Nunukan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga asing untuk selalu taat terhadap ketentuan hukum selama berada di Indonesia. [Thos]








